Komplotan Penipu Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Komplotan Penipu Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Komplotan penipu ditangkap polisi di Banda Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap 3 orang pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima palsu.

Ketiga pelaku yaitu Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52) warga Pekan Baru. Mereka ditangkap atas kerja sama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kanit Tipidter, Ipda Herri Sabhara mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada warga yang saat itu sedang menunggu kendaraan umum di Lambaro, Aceh Besar, Kamis (9/9).

“Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L-300 yang mengantar paket miliknya. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang,” kata Herri di Banda Aceh, Senin (11/10).

Herri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, di antaranya salah satu duduk di samping korban dengan menanyakan alamat, dan kemudian pelaku lainnya menawarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar.

“Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ia kembali ke rumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak 6 mayam. Kemudian korban diperintahkan mengambil wudhu di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan salat sunat,” tambah Herri.

Di saat korban melaksanakan salat sunah, pelaku meminta Handphone milik korban. Ketika selesai melaksanakan salat sunah, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B/363/IX/2021/SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membetuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, di mana mungkin dalam wilayah lainnya juga terjadi kasus sama,” kata Herri.

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya.

"Kami melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri dan akhirnya, Sabtu (2/10) dini hari pelaku diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru di sebuah rumah kos,” sebutnya.

“Saat itu Yandri sedang memegang Handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan Handphone milik pelaku," sambung Herri.

Kemudian, lanjut Kanit Tipidter, pada Kamis (7/10), Unit Resmob Polres Subulussalam menangkap rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan di wilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban disana sebesar Rp 33 juta.

Personel Unit Tipidter dan Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh tim Opsnal Polres Subulussalam.

“Ke semua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” sambungnya lagi.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan.

Penyidik menerapkan Pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi