Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, saat memberikan keterangan, Selasa (19/10). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibolga - Seorang pria di Sibolga ditangkap Polisi karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga terhadap pelaku berinisal TVH alias T. Pria berusia 35 tahun itu melakukannya di kamar dikosnya di Jalan Mawar, Kota Sibolga.
"THV kita tangkap pada Jumat (8/10). Pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban, RW (41) ke Polres Sibolga," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Selasa (19/10).
Berdasarkan pengakuan TVH kepada petugas, pada Oktober 2020 lalu. Usai melakukan aksinya itu, pelaku memberi uang terhadap korbannya.
"Setelah melakukan, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar dua ribu rupiah dan lima ribu rupiah," tuturnya.
Sormin menjelaskan, terakhir pencabulan itu, dilakukan pada September 2021. Setelah itu, korban mengadu apa dialaminya kepada ibu korban. Tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke polisi.
"Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka sebagai pemuas nafsu dan ketika sekolah di SMA. Tersangka menyukai teman sesama jenis," jelasnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sibolga. Sedangkan, THV sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga.
"Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Sormin.
Atas perbuatannya, THV dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Sormin.
(JW/CSP)