Kejari Deliserdang Musnahkan Barangbukti Narkoba Serta Ratusan Batang Rokok Ilegal

Kejari Deliserdang Musnahkan Barangbukti Narkoba Serta Ratusan Batang Rokok Ilegal
Kajari Deliserdang Jabal Nur saat memausnahkan barang bukti dengan cara dibakar (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barbagai macam barang bukti perkara tindak pidana kurun waktu priode tiga bulan, Agustus-Oktober 2021 dengan cara dibakar dan diblender, Selasa (26/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Jabal Nur menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan, 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda).

11 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.180 tindak pidana Narkotika dan zat adektif lainnya, serta 2 kasus tindak pidana khusus barang kena cukai rokok ilegal.

"Barang bukti ini dimusnahkan kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan cara dibakar dan di blender, pemusnahan ini juga sudah inkrah dan berkuatan hukum tetap"bebernya.

Adapun barang bukti yang dibakar, termasuk kayu, baju,celana, egrek, bambu, ganja seberat 37,23 gram serta 464.980 batang rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Sumut.

Sementara dimusnahkan menggunakan blender Sabu seberat 1,259 gram serta ektasi dan lainnya".papar Jabal Nur.

Adapun rokok ilegal ini disita masuk secara ilegal dari negara luar.

Yakni 340 ribu batang roko merek Luffman, 32 ribu batang rokok merek Mildboro, 66 ribu batang rokok Bintang, 18 ribu batang rokok Fajar Blod, 4 ribu batang rokok Bintang Blod dan 3 ribu batang rokok X Blod."Dari hasil sitaan ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta".pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi