Pengamat: Masyarakat Harus Bijak Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Pengamat: Masyarakat Harus Bijak Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat tidak terlepas dari sikap masyarakat yang pragmatis dalam menggunakan jasa pinjol ilegal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin.

Menurutnya, menjamurnya pinjaman online tersebut tidak terlepas dari sikap masyarakat yang tidak bijaksana dalam menggunakan jasa pinjaman itu sendiri. Akan tetapi, lantas apa yang membuat masyarakat menggunakan jasa pinjol ilegal tersebut?

“Pastinya didasari keinginan ataupun kebutuhan akan dana segar itu sendiri. Tentunya ada banyak ragam alasan guna memenuhinya. Tetapi satu hal yang menjadi daya tarik pinjol ilegal adalah kemudahan proses dalam mengajukan pinjaman itu sendiri,” kata Gunawan, Sabtu (30/10).

Tidak dibutuhkannya verifikasi kelayakan debitur atau peminjam, dan tidak dibutuhkan jaminan atau agunan tertentu, serta syarat administrasi berkas yang mudah membuat masyarakat seakan abai dengan risiko yang harus ditanggung nantinya.

“Ini salah satu daya tarik pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Di sisi lain, pemilik usaha pinjol ilegal akan menetapkan fee besar ditambah dengan bunga yang super tinggi. Hal ini dilakukan untuk menutup potensi kerugian yang mereka tanggung nantinya. Karena ini pinjaman online, sama saja diibaratkan meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain yang tidak dikenal sebelumnya.

“Jadi, potensi risiko uang yang kita pinjamkan ini tidak kembali sangat besar. Dan perusahaan pinjaman online tersebut sudah memperhitungkan segala bentuk kerugian yang mungkin timbul nantinya. Segala upaya dilakukan agar dana yang dipinjamkan bisa kembali. Sayangnya jalan yang ditempuh perusahaan pinjaman online ilegal tersebut saat menagih hutang tidak beradab,” terang Gunawan.

“Ini yang kita sesalkan. Mereka merusak nama baik debitur dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Kalau praktik pinjaman tanpa agunan, ini bunganya lebih tinggi dibandingkan bentuk pinjaman lain seperti KPR, Kredit Modal Kerja, Multi Guna. Itu merupakan hal jamak terjadi di dunia perbankan,” lanjutnya.

Gunawan berpandangan, walau bunga pinjol ilegal angkanya juga di atas kewajaran lembaga keuangan resmi, tetapi proses penagihan dengan cara-cara ekstrem tersebut tidak bisa dibenarkan. Gunawan mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan jasa pinjol.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengenali terlebih dahulu pinjol di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Pihak OJK sudah mengatakan penawaran pinjol dengan SMS itu ilegal.

“Masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah untuk tidak menerima tawaran pinjaman lewat SMS tersebut. Selanjutnya jika masuk tawaran dengan cara lain, masyarakat bisa menggunakan smartphone untuk mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pinjol tersebut masuk dalam pengawasan OJK,” tuturnya.

Selanjutnya, bunga yang ditawarkan oleh pinjol ilegal itu jauh di atas rata-rata bunga yang ditetapkan oleh perusahaan keuangan resmi. Selain itu, tenor atau masa pinjaman biasanya sangat pendek. Jadi, kenali ciri-cirinya sebelum kejebak dan membuat sengsara nantinya.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, sesulit apapun kondisi keuangan kita. Jangan pernah menjadikan pinjol ilegal sebagai alternatif pinjaman. Karena kita sangat berpeluang untuk terjebak dalam kondisi keuangan yang semakin memburuk saat kita berurusan dengan pinjol ilegal,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi