Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Tidak Dipungut Biaya

Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Tidak Dipungut Biaya
Acara webinar Creative Talks Pojok Literasi “Migrasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Digital”, Jumat, (5/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara bertahap akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkannya. Pemerintah menjamin, masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik itu.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Suyus Windayana menjelaskan, migrasi sertifikat tanah ke dalam dokumen elektronik sangat penting. Karena, trend sekarang semua sudah mulai beralih dari analog ke digital, juga terkait soal efisiensi dan transparansi.

“Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi," ujar Suyus.

Keraguan masyarakat mengenai aman atau tidaknya apabila sertipikat tanah nantinya sudah dimigrasikan menjadi sertipikat elektronik dijawab Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Eko Yon Handri.

Eko mengatakan, standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertipikat elektronik.

Salah satunya data sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah ter-enkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.

“Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan kepada bapak dan ibu sekalian bahwa dengan kita menggunakan sertipikat tanah digital itu lebih aman dibandingkan dengan sertipikat tanah analog”, tegas Eko

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi