Tanah Galian Proyek Nasional Jalinsum Sei Rampah Diduga Diperjualbelikan, Tanpa Papan Informasi dan Rawan Jeratan Hukum (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Dugaan penyimpangan mencuat dalam pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau jalan nasional di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Material tanah korekan dari proyek yang dibiayai negara tersebut disinyalir diperjualbelikan kepada pihak lain di luar area pekerjaan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (28/7/2026), terlihat alat berat sibuk memuat tanah korekan ke dalam sejumlah truk diesel. Truk-truk tersebut kemudian meninggalkan lokasi proyek menuju tempat lain.
Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang sumber anonim membenarkan bahwa tanah galian tersebut memang berasal dari proyek pelebaran jalan nasional dan sengaja diperjualbelikan.
"Ya, ini dibeli dari tanah dari proyek pelebaran jalan di Seirampah," ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Selain dugaan penjualan material aset negara, masyarakat dan awak media juga menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya keterbukaan informasi publik.
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang memuat:
- Identitas dan jenis pekerjaan
- Nilai kontrak anggaran
- Sumber dana proyek
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
- Nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas
Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam proyek yang menggunakan uang negara agar publik dapat turut serta melakukan pengawasan.
Apabila terbukti benar bahwa material hasil galian proyek yang berstatus sebagai aset negara diperjualbelikan tanpa izin resmi, sehingga memicu kerugian keuangan negara, maka tindakan ini dapat berpotensi menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum (APH).
Kasus ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau memperkaya diri sendiri/orang lain.
Selain itu, unsur penggelapan material dalam penguasaan pelaksana juga dapat ditinjau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapakan konfirmasi, tanggapan, serta hak jawab dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Medan, maupun instansi terkait lainnya demi menjaga objektivitas dan keseimbangan pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(BAH/RZD)