Dugaan Pengusiran Jurnalis, Kejatisu: Tidak Benar Itu

Dugaan Pengusiran Jurnalis, Kejatisu: Tidak Benar Itu
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, saat memberikan keterangan, Sabtu (13/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, angkat bicara terkait pemberitaan adanya dugaan wartawan yang diusir saat kunjungan kerja Jaksa Agung, Burhanuddin di Kantor Kejati Sumut pada Kamis (11/11) lalu.

"Tidak benar ada pengusiran," kata Yos kepada Analisadaily.com, Sabtu (13/11) malam.

Menurut dia, situasinya pada saat itu petugas Keamanan memberikan pengertian sedang ada kunjungan kerja singkat Jaksa Agung.

"Makanya (wartawan) diarahkan dulu ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor," terangnya.

Ia menuturkan, itu hanya kesalahpahaman saja antara petugas Kamdal dan wartawan. Tidak ada maksud lain, apalagi mengusir teman-teman jurnalis.

"Perlu juga kami sampaikan, untuk pemberitaan kunjungan kerja Jaksa Agung, langsung ditangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Bukan dari kita Penkum Kejati Sumut," tuturnya.

Kunjungan kerja Jaksa Agung ke Kejati Sumut, kata Yos, memang turut didampingi Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Bapak Kapuspenkum ikut dalam rombongan kunjungan kerja Bapak Jaksa Agung. Kewenangan untuk memberikan pers release adalah Kapuspenkum Kejaksaan Agung," ujarnya.

Yos menyampaikan, Kejati Sumut sangat terbuka dengan kehadiran media dan jurnalis yang melakukan peliputan di kantor Kejati Sumut.

"Kita terbuka sama media dan jurnalis," ujarnya.

Kunjungan kerja Jaksa Agung, Burhanuddin, terlebih dahulu ke Kejati Aceh dan menyaksikan langsung pelaksanaan restorative justice, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah dari Aceh, Jaksa Agung melakukan kunjungan singkat ke Kejati Sumut dan menyaksikan langsung penerapan keadilan restoratif di Kejari Deli Serdang.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi