Tanggapan Kompolnas Terkait Perselingkuhan Oknum Polisi

Tanggapan Kompolnas Terkait Perselingkuhan Oknum Polisi
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait oknum polisi yang diduga terlibat kasus perselingkuhan yang belakang marak terjadi di Sumatera Utara.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan bahwa Kompolnas telah mendapat klarifikasi atas pemberitaan media terkait oknum polisi yang selingkuh.

"Pada saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh Propam Poda Sumut. Tentu kita mendukung langkah Propam dan terus mendorong agar permasalahan tersebut segera dituntaskan," kata Yusuf, Kamis (18/11).

Menurutnya dari aspek kode etik profesi Polri, jika benar ada dugaan perselingkuhan oleh oknum tersebut, maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran etika kepribadian dalam kode etik.

"Namun ketika dugaan perselingkuhan itu terjadi sesama oknum, maka bisa juga dipandang sebagai pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, apabila terbukti adanya perselingkuhan, maka kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Patut diberikan sanksi yang tegas," tuturnya.

"Selain itu jika nantinya benar-benar terbukti, oknum tersebut dilakukan pembinaan. Terkait rumah tangga diantarnya, diupayakan untuk dirukunkan kembali kepada istrinya," ungkap Yusuf.

Beberapa kasus dugaan perselingkuhan yang sempat ramai dibicarakan yakni mantan Kasat Rekrim Polres Serdang Bedagai AKP DIL dan oknum Polwan Ipda YMM yang sempat bertugas di Polres Serdang Bedagai. Kemudian oknum Polres Sibolga yang dilaporkan istrinya sebanyak 16 kali akibat perselingkuhan dengan wanita lain.

Hingga kini, belum diketahui pasti perkembangan hasil pemeriksaan dari kasus oknum yang merusak citra kepolisian tersebut.

Sementara itu Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/9/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota Polri meliputi diantaranya; pelanggaran asusila antara Polisi pria dengan Polwan, Bhayangkari, PNS maupun masyarakat. Pelanggaran asusila antara Polwan dengan polisi laki-laki, PNS, maupun masyarakat.

Pelanggaran asusila sesama gender, baik sesama Polisi laki-laki, sesama Polisi wanita maupun dengan masyarakat. Berdasarkan standar etika profesi Polri, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran moral, etika profesi Polri bersifat berat sehingga dapat dijatuhi sanksi rekomendasi PDTH.

Prosedur peneggakannya mengutamakan penerapan persangkaan melanggar pasal 11 huruf c Perkap no 14 tahun 2011.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi