Komisaris SSL: Lebih 26 Ribu Hektare Lahannya Dikuasai Pihak Lain

Komisaris SSL: Lebih 26 Ribu Hektare Lahannya Dikuasai Pihak Lain
Komisaris PT SSL, Muller Tampubolon (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Komisaris PT Sumatera Silva Lestari (SSL), Muller Tampubolon, menyebut berdasarkan izin yang diberikan kepada perusahaannya terkait pengelolaan kawasan hutan seluas 33.390 hektate di Kabupaten Padang Lawas, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Saat ini, kata Muller, sebanyak 26.211 hektare lahannya telah dikuasai oleh koorporasi dan masyarakat.

"Sebanyak 10.338 hektare dikuasai koorporasi, sedangkan sisanya 15.873 hektare juga dikuasai oleh masyarakat serta kelompok tertentu. Sehingga hanya seluas 7.169 hektare saja yang dapat dikelola, itupun termasuk lahan konservasi di dalamnya," kata Muller, Minggu (21/11).

Menurutnya hal ini telah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat antara perusahaan dengan masyatakat bersama anggota Komisi A dan B DPRD Sumut terkait masalah kawasan hutan di Padang Lawas, Jumat (19/11) lalu.

Rapat mediasi yang dihadiri masyarakat, perusahaan, Dinas Kehutanan Sumut, Polda Sumut dan BPN digelar untuk mencari solusi terkait pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas.

Muller menjelaskan bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan dan senantiasa taat aturan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Penjelasan tersebut sekaligus menepis tudingan bahwa PT SSL telah menyerobot lahan seluas 14 ribu hektare yang diklaim oleh masyarakat.

Lebih lanjut Muller mengatakan, adanya tumpang tindih izin lahan di kawasan hutan membuat pengelolaan kawasan hutan di Padang Lawas semakin sengkarut.

Untuk itu dia berharap konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Sumatera Sylva Lestari yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas bisa secepatnya tuntas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi