DPRD Deli Serdang Nilai Okupasi PTPN II Kurang Manusiawi

DPRD Deli Serdang Nilai Okupasi PTPN II Kurang Manusiawi
RDP antara DPRD Deli Serdang dengan PTPN II (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Anggota DPRD Deli Serdang menilai tindakan okupasi/penggusuran paksa yang dilakukan PTPN II terhadap rumah pensiunan di Helvetia kurang manusiawi.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Deli Serdang dengan PTPN II di Kantor DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (30/11).

Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, sempat berjalan tegang karena adanya perbedaan pendapat terkait okupasi yang dilakukan PTPN II. Apalagi dalam rapat sempat tercetus kalimat bahwa PTPN adalah sarang penyamun.

Ketika situasi semakin memanas, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Siswo Adisuwito, langsung mendinginkan suasana.

Menurutnya ucapan sarang penyamun itu tidak ditujukan kepada PTPN II, tetapi ke perkebunan lain.

"Perbedaan pendapat dalam rapat hal biasa, kalau ada yang tersinggung saya mohon maaf," kata Siswo.

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Imran Obos, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat kesimpulan rapat.

"Kita harapkan RDP tadi mengingatkan kita semua sebagai catatan penting, apakah itu pemerintah, BPN dan PTPN II agar melakukan tindakan yang bijak terhadap semua persoalan yang muncul di atas lahan-lahan yang ada di Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Dia juga mengharapkan segala bentuk Peraturan Perundangan-Umundangan yang berlaku atas kegiatan atau tindakan yang akan dilakukan harus betul-betul dipatuhi.

"Jangan nanti ada miskomunikasi, jangan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terkait kericuhan dalam pelaksanaan okupasi di lahan HGU 11 Helvetia, DPRD Deli Serdang tetap menyayangkan tindakan itu.

"Komisi I DPRD memang tidak mengetahui atas rencana tersebut, namun ada diantara kita yang datang ke sana untuk menengahi permasalahan itu yakni Muhammad Adami. Namun operasi mereka terus berjalan dan kita tidak mengetahui perkembangan apa yang terjadi sewaktu itu di sana," sebutnya.

"Harapannya, PTPN II harus menahan diri tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan reaksi publik, apalagi reaksi itu sendiri terhadap okupasi/penggusuran, tindakan yang tidak populer, yang tidak manusiawi seharusnya tidak dilakukan di wilayah Indonesia, khususnya di Deli Serdang," tukas Imran Obos.

Sementara anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, Henry Dumanter Tampubolon, menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan rapat, termasuk desakan agar melakukan pengukuran ulang pada koordinat yang dimaksud, apakah lahan itu termasuk HGU atau tidak.

"Selama pengukuran tersebut, PTPN II tidak boleh melalukan okupasi dimana pun di wilayah Kabupaten Deli Serdang," sebutnya.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga tidak boleh melibatkan diri dalam proses okupasi dan tidak boleh mengeluarkan izin apapun sebelum permasalahan tersebut tuntas.

Menurutnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Deli Serdang akan dievaluasi kembali karena berpotensi memunculkan keributan terhadap rencana yang akan dilakukan oleh PTPN II.

"Diminta PTPN II saat kondisi rawan Covid-19 sekarang, jangan membuat kegaduhan, harus senapas dengan pemerintah pusat. PTPN II jangan lakukan tindakan okupasi yang terkesan memaksakan diri atau punya pemerintahan sendiri. Terakhir, dimana-mana Presiden Jokowi membantu penerbitan sertifikat, malah PTPN II melakukan hal sebaliknya. Kalau ternyata nanti di lapangan yang diukur di Helvetia ada dua HGU, menjadi pertanyaan baru, ada apa dengan PTPN II. PTPN II bagian dari mafia tanah, kalau ternyata saat diukur, lahan itu di luar HGU, saya minta oknum terkait di PTPN II ada tindakan hukum," tegas Henry.

Sementara kuasa Hukum PTPN II, Sastra, terkait hasil kesimpulan rapat enggan memberikan komentar.

"Belum ada komentar terkait kesimpulan dewan itu, nanti kita pelajari dulu," ujarnya sambil berlalu.

Ikut hadir dalam rapat anggota Komisi I DPRD Deli Serdang seperti Rakhmadsyah, Muhammad Adami, Bongotan Siburian, Darwis Batubara dan Ismayadi.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi