Tuntut Maksimal Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Tuntut Maksimal Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (30/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Surabaya - Menjelang sidang pembacaan tuntutan perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan AJI Malang menggelar aksi di Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (30/11).

Para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Dari belasan kasus kekerasan jurnalis yang dilaporkan ke polisi dalam tiga tahun terakhir, untuk pertama kalinya polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis sampai dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa.

“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim di depan Mapolda Jatim.

Kata dia, perkara ini mendapat pemantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.

“Karena itu kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Karena Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi,” sambungnya.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyampaikan, aksi juga dilakukan di depan Kejati Jawa Timur serta melakukan audiensi. Selain mendesak Polda Jatim menangkap para pelaku lain, AJI mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa.

"Mengingat tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi," kata Eben.

Kemudian AJI mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.

Dalam persidangan, dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka diharapkan pengungkapan kasus ini tak hanya cukup sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku lainnya.

“Kami juga mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya.

Pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melkukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Persidangan perdana dalam perkara ini dimulai pada 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini, Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lalu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang, pengacara terdakwa tampak ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena Nurhadi tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan.

Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Termasuk tidak mengajukan izin terlebih dahulu dan tidak menunjukkan kartu identitas sebagai jurnalis.

Di sidang berikutnya, redaktur dan pimpinan Nurhadi di redaksi Tempo menegaskan bahwa Nurhadi datang ke lokasi resepsi atas penugasan dari redaksi.

Sidang berikutya pada 21 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Dalam sidang , Imam berpendapat, apa yang dilakukan oleh Nurhadi bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik sebab yang dilakukannya dapat dianggap sebagai bentuk liputan investigatif yang memang diperkenankan untuk mengesampingkan aturan tertentu dalam kode etik Dewan Pers.

Dia juga menyatakan bahwa teknik door stop yang dipermasalahkan oleh pengacara terdakwa adalah merupakan hal yang biasa dalam praktik jurnalisme di manapun.

Dalam sidang berikutnya pada 27 Oktober 2021, Jaksa penuntut umum kembali mendatangkan saksi ahli, yakni Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Herlambang berpendapat, Nurhadi tidak melanggar kode etik jurnalistik saat datang ke lokasi pernikahan karena yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan publik. Dia juga menyatakan, wartawan wajib untuk membuat pemberitaan yang berimbang dengan memberi ruang bicara yang sama kepada semua pihak.

Herlambang juga menyatakan, meski tidak memiliki peraturan pemerintah, namun bukan berarti UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pelaksana, sebab doktrin maupun yurisprudensi terkait kasus-kasus serupa, juga dapat menjadi rujukan.

Dengan demikian, meski secara legal formal UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pemerintah, namun peraturan pelaksanaan UU Pers 40 tahun 1999 ada.

Dalam sidang yang berlangsung pada 24 November 2021, terdakwa mengakui saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi oleh beberapa orang, dia meminta Nurhadi untuk membuka password HP-nya dan menunjukkan isinya.

Dua terdakwa juga mengaku membawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah dari Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.

Saat ke hotel, Nurhadi dan rekannya berinisial F, berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa Purwanto. Sedangkan mobil saksi F, dibawa terdakwa Firman Subkhi.

Sidang agenda penyampaian tuntutan akan digelar, Rabu 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi