Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi didampingi Kapolsek Helvetia, AKP Heri Edrino Sihombing, saat paparan di Mapolsek Helvetia, Jumat (17/12) malam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Helvetia - Pihak kepolisian angkat bicara terkait dugaan oknum petugas Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadap istri seorang tahanan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, membantah adanya oknum Polsek Helvetia yang diduga melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan istri seorang tahanan bernama Eva Susmar Munthe (39).
"Kami dari Kasi Propam sudah memanggil oknum (polisi) tersebut. Kita lakukan pemeriksaan dan kita tidak menemukan adanya bukti melakukan pemerasan," kata Tomi didampingi Kapolsek Helvetia, AKP Heri Edrino Sihombing, Jumat (17/12) malam.
Tomi mengungkapkan justru Eva dan keluarganya yang berulang kali menjumpai penyidik. Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.
"Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan," ungkap Tomi.
Tomi mengaku Propam Polrestabes Medan telah memeriksa penyidik yang disebut Eva telah melakukan pemerasan. Namun pihaknya tidak menemukan bukti adanya pemerasan oleh oknum polisi tersebut.
"Jadi tidak benar itu. Kami dari si propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan," ungkapnya.
Terkait adanya unsur penganiayaan terhadap tahanan tersebut, Tomi dengan tegas membantahnya karena sampai saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Kita lihat bahwa yang bersangkutan sampai saat ini sehat, tidak ada luka ataupun lebam di wajah dan tubuhnya," tegas Tomi.
Diketahui, Eva yang merupakan istri seorang tahanan tindak pidana penadahan bernama Ramli, mengaku dimintai uang oleh sejumlah polisi.
Kejadian ini bermula pada Selasa (7/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu suami Eva berpamitan kepadanya pergi ke Jalan Sisingamangaraja Medan untuk mengantarkan paket mainan anak-anak yang akan dikirim ke Pematangsiantar.
Namun hingga pukul 21.00 WIB suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Dia sempat berulang kali menelpon suaminya, tetapi tidak bisa dihubungi.
Setelah itu sekitar pukul 24.00 WIB, keponakan dari Eva datang ke rumahnya untuk memberitahu bahwa suaminya telah ditangkap polisi.
Belakangan diketahui, suaminya ditangkap atas dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto yang dilakukan anggota Polsek Helvetia.
Namun Eva mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan suaminya.
Selanjutnya, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB, dua oknum polisi yang mengaku dari Polsek Helvetia mendatangi rumah Eva di Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
Oknum polisi itu meminta agar Eva membayar uang sebesar Rp 2 juta. Mereka mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi. Korban yang mendengar hal tersebut langsung menangis. Tak lama, kedua oknum polisi itu langsung pergi meninggalkan Eva.
Kemudian, selang 10 menit kedua oknum polisi itu kembali datang ke rumahnya. Saat itu, keduanya turut membawa dua orang temannya yang juga anggota polisi. Salah seorang oknum polisi itu masuk ke rumah Eva, sedangkan tiga orang lainnya pergi ke bagian gudang rumah korban.
"Mereka bilang, kalau saya tidak menyediakan uang itu, suami saya bakalan ditembak kakinya," kata Eva, Kamis (16/12).
Setelah itu, oknum polisi tersebut pergi meninggalkan rumah Eva. Saat para oknum polisi itu datang ke rumahnya, dia mengaku hal itu juga disaksikan oleh sejumlah keluarganya.
"Ada banyak, adik saya, keponakan saya semua melihat," ucap Eva.
Tak hanya sampai di situ, Eva juga mengaku diperas oleh salah satu juru periksa di Polsek tersebut. Pemerasan itu terjadi Kamis (9/12), saat korban bersama keponakannya membesuk suaminya. Eva mengungkapkan bahwa dia dimintai uang sebesar Rp 20 juta untuk penghapusan barang bukti berupa empat unit sepeda motor.
Terkait hal penangkapan dan penahan yang dilakukan polisi terhadap suami Eva.
Kapolsek Helvetia, AKP Heri Edrino Sihombing mengatakan bahwa surat tersebut ada dan sudah ditandatangani.
"Surat penangkapan ada dan sudah saya tanda tangani 1x24 jam penangkapan dan penahanan," tandas Heri.
(JW/EAL)