Dipecat Karena Terlibat Narkoba, Mantan Kapolsek Malah Gugat Kapolri

Dipecat Karena Terlibat Narkoba, Mantan Kapolsek Malah Gugat Kapolri
Benny Alamsyah ketika masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Tidak terima dipecat karena terlibat narkoba, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini, yakni Kapolri sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan Kembali atas nama penggugat," demikian poin keempat gugatan Benny, dilansir dari detikcom, Selasa (21/12).

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.

Dipecat Karena Narkoba

Untuk diketahui, Benny dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba. Benny terakhir kali menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pangkat AKBP.

Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol. Yusri Yunus, menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes," kata Kombes Yusri.

Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi