Dua Oknum Personel Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Oknum Personel Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap dua oknum personel Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian barang bukti uang sebesar Rp 600 juta dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Kedua terdakwa Matredy Naibaho dan Toto Hartono juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2). Sidang itu diketuai oleh Jarihat Simarmata.

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sudah ditunda sebanyak dua kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Rahmi.

Sementara untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," terang Rahmi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut, yakni Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Sedangkan tuntutan terhadap Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.

"Kita masih menunggu majelis hakim," terang Rahmi

Mengutip dakwan jaksa, kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp600 juta serta sejumlah narkotika.

Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Teranyar, akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko dicopot dari jabatannya

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi