Motif Penganiayaan Remaja Putri Oleh Teman di Pekuburan Cina Karena Cemburu

Motif Penganiayaan Remaja Putri Oleh Teman di Pekuburan Cina Karena Cemburu
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian mengungkap kasus penganiayaan terhadap remaja putri di pekuburan Cina yang viral di media sosial (medsos). Motif yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi cemburu.

Peristiwa itu dialami oleh korban bernisial NZL yang terjadi di kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Pelaku berjumlah empat orang dan telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.

"Pelaku yang telah diamankan ada empat orang yakni SHN, NL, FB dan QKL," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (21/12).

Firdaus menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat SHN mengetahui isi pesan WhatsApp korban bersama pacarnya berinsial P alias U. Mengetahui hal itu, SHN lalu merasa kesal serta cemburu dan kemudian mengajak korban untuk bertemu.

"SHN mengechat korban pakai WhatsApp milik pacarnya lalu mengajak bertemu di kuburan Cina untuk menyelesaikan itu baik-baik tanpa ada pemukulan," ucapnya.

Firdaus menjelaskan setibanya di lokasi, SHN kemudian memprovokasi pelaku berinsial FB untuk memukul kepala korban. Dan pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali.

"Setelah itu, SHN langsung memukul dada korban sebanyak satu kali dan menendang pinggang dan punggung belakang korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai. Kemudian SHN kembali memukul korban, menampar pipi kiri korban, menjambak hingga jilbab korban terlepas," jelasnya.

Tindakan kekerasan itu turut dilakukan pelaku berinsial QKL. Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya ke lantai.

"Di saat itu, pelaku berinsial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya," terang Firdaus.

Firdaus menuturkan bahwa penganiayaan itu kemudian seketika terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.

"Akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada, dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," tuturnya.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta," tegas Firdaus.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi