Dugaan Korupsi Kades Manombo Dilaporkan ke Kejari Palas

Dugaan Korupsi Kades Manombo Dilaporkan ke Kejari Palas
Ketua Koar Padang Lawas, Pardomuan Daulay, menyerahkan laporan dugaan korupsi Kepala Desa Manombo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Manombo, Kecamatan Barumun Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Senin (27/12)

Laporan dugaan korupsi dana desa tersebut disampaikan oleh Koalisi Amanat Rakyat (Koar) Padang Lawas.

Kepala Desa Manombo, Indra Gunawan Hasibuan, dilaporkan ke Kejari Padang Lawas atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam laporannya, Koar menilai penggunaan Dana Desa Manombo telah menyalahi aturan, termasuk untuk pembangunan drainase dan sumur bor yang lokasinya justru di Desa Bakkudu, Kecamatan Barumun Tengah.

Selain itu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga disinyalir tidak tepat sasaran. Hal ini bisa dibuktikan ketika Kepala Urusan Pemerintahan Desa Manombo juga mendapat BLT DD.

Ketua Koar Padang Lawas, Pardomuan Daulay, didampingi Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Padang Lawas, Arifin Siregar dan Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Aswin Kurnia, membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Manombo ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Menurutnya dalam pelaksaan anggaran Dana Desa Manombo tahun 2020 dan 2021 ada beberapa item yang berdasarkan hasil investigasi bermasalah, seperti pembangunan lantai dasar drainase yang tidak memiliki pondasi, pemasangan batu dinding drainase tidak merata dan ditemukan banyak yang kosong.

"Kemudian penyertuan jalan desa sama sekali tidak dipadatkan. Selain itu volume jalan kurang dari volume yang ditentukan," kata Pardomuan

Pardomuan juga menjelaskan, tindakan penggunaan Dana Desa Manombo bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Dalam BAB II pasal 2 ayat 2 sangat jelas diatur bahwa APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2021," tukasnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi