Ditreskrimum Polda Sumut Gagalkan TPPO Lima TKI ke Malaysia

Ditreskrimum Polda Sumut Gagalkan TPPO Lima TKI ke Malaysia
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat paparan kasus TPPO di Mapolda Sumut, Senin (27/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, terbongkarnya TPPO itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Para korban (TPPO) dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT)," kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (27/12) petang.

Tatan menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap dua wanita sebagai tersangka yakni AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deli Serdang.

"Kedua tersangka ditangkap pada 21 Desember 2021 lalu setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," tuturnya.

Tatan menjelaskan bahwa kedua tersangka merekrut para korbannya dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang menggiurkan.

"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, sebagai perekrut dan penampung. Di mana, sebelum berangkat, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp 1 juta," jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, kata Tatan, tersangka terlebih dahulu menempatkan para korban di lokasi penampungan di Dumai, Riau.

"Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000," ucapnya.

"Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 5 paspor, HP, buku catatan daftar nama TKI, dan buku rekening bank," tukas Tatan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi