Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Polres Tapanuli Utara bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa 40 kilogram ganja kering dengan cara dibakar.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP AKBP Ronald FC Sipayung, menjelaskan barang bukti ganja kering sebarat 40 kilogram ini diamankan dari Bandara Silangit Siborongborong.
"Barang bukti ganja ini berhasil diamankan petugas dari Bandara Silangit Siborongborong pada 16 November 2021 lalu," kata Ronald, Jumat, (31/12).
Menurutnya sebelum terungkap dan diamankan petugas, puluhan kilogram ganja itu dikirim oleh orang yang tidak jelas identitasnya melalui salah satu jasa pengiriman dengan tujuan DKI Jakarta.
"Dikirim oleh orang yang tidak jelas identitasnya melalui paket JNT dari Madina tujuan jakarta," sebutnya.
Selain memusnahkan barang bukti 40 kilogram ganja kering, Polres Tapanuli Utara juga memusnahkan barang bukti lain seperti minuman keras dan knalpot blong.
"Pemusnahan miras dan knalpot blong dilakukan dengan menggunakan alat pemotong dan penghancur," ucapnya.
Konfrensi pers akhir tahun yang digelar Polres Taput dan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Hari Sandra, perwakilan Kejari Tapanuli Utara dan perwakilan Pengadilan Negeri Tarutung.
(CAN/EAL)