Kasus Kapal PMI Tenggelam, 6 dari 9 Orang Sudah Ditangkap

Kasus Kapal PMI Tenggelam, 6 dari 9 Orang Sudah Ditangkap
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Wakop Jurnalis Medan, Rabu (5/1). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menangkap dua tersangka kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batubara di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu. Total sudah enam pelaku yang ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan juga M.

"Dua tersangka sudah kembali kita amankan kemarin malam. Sehingga, total dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah kita amankan," katanya kepada wartawan, Rabu (5/1).

Tatan menjelaskan, dalam modusnya, tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, ujar Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Di singgung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tidak menampiknya.

"Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," jelasnya.

Tatan menuturkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka. Sedangkan saksi sudah 24 orang kita periksa," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Poldasu lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS sendiri berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.

Lalu S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.

Dalam keterangan sebelumnya, Tatan menerangkan, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI," tuturnya.

Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi