Sepanjang 2021 Kejari Asahan Selamatkan Uang Negara Rp 740 Juta

Sepanjang 2021 Kejari Asahan Selamatkan Uang Negara Rp 740 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Aluwi (dua kiri) memaparkan capaian kinerja di tahun 2021 (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 740.560 dari hasil Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2021.

Hal itu dikatakan Kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Aluwi, didampingi Kasi Intel Josron Malau, Kasi Pidsus Vinsensius Tampubolon, Kasubagbin Roi Tambunan, Kasi Barang Bukti Sulistiyohadi, Kasi Datun Fernando Sagala dan Kasi Pidum Aben Situmorang saat bersilaturahmi dengan awak media, Kamis (13/1).

"Tahun 2021 ini dalam tindak pidana khusus Kejaksaan Asahan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 740.560 dan sudah dikembalikan ke negara," kata Aluwi.

Kasi Pidsus, Vinsensius Tampubolon menambahkan, untuk capaian kinerja pada tahun 2021 pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang meliputi penyelidikan satu kasus, penyidikan dua kasus dan tuntutan ada enam kasus.

"Semua kasus di Pidsus Kejaksaan Asahan ada sembilan kasus yang sudah selesai pada tahun 2021," ujar Vincensius.

Sedangkan untuk program tahun 2022 yang akan diselesaikan ada delapan perkara, diantaranya satu kasus masih tahap penyelidikan, dua kasus masih tahap penyidikan dan enam kasus tahap tuntutan.

Sementara di bidang Intel juga sudah diselesaikan kegiatan penerangan hukum (Penkum) ada tujuh kegiatan, penyuluhan hukum (Luhkum) empat kegiatan, jaksa menyapa tujuh kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) ada 14 kegiatan dan vaksinasi massal.

"Semua kegiatan ini sudah kita selesai pada tahun 2021, sedangkan untuk tahun 2022 ini akan lebih ditingkatkan lagi seperti adanya bakti sosial yang akan digelar," sambung Aluwi.

Kemudian di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) ada seperti surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atau P16 terdapat 435 perkara yang sudah selesai, pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 terdapat 422 perkara selesai, surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana atau P16A ada 400 perkara selesai, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (APB) atau P31 terdapat 395 perkara sudah diselesaikan.

"Untuk penanganan perkara Pidum pada tahun 2021, kejaksaan meraih jura pertama se Indonesia, begitu juga kita sudah melakukan terhadap sembilan orang tuntutan dari hukuman mati sampai seumur hidup," ujarnya.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tahun 2021, jumlah perkara yang barang buktinya telah dikembalikan ada 85 perkara, jumlah perkara yang barang buktinya telah dimusnahkan ada 272 perkara, jumlah perkara yang barang buktinya telah dilelang ada 68 kasus dengan jumlah hasil lelang Rp 270.316.222.

"Semua perkara barang bukti pada tahun 2021 sudah selesai perkaranya," tukas Aluwi.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi