Dilaporkan Balik, Pelapor Gibran-Kaesang Enggan Minta Maaf

Dilaporkan Balik, Pelapor Gibran-Kaesang Enggan Minta Maaf
Ubedillah Badrun (Instagram)

Analisadaily.com, Jakarta - Relawan Jokowi Mania (JoMan) membuka peluang mencabut laporan jika dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, meminta maaf ke publik terkait laporannya terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Meski peluang cabut laporan sudah disampaikan JoMan, namun Ubedillah menegaskan tidak akan meminta maaf atas laporannya.

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah, dilansir dari detikcom, Sabtu (15/1).

Ubedillah menekankan tidak perlu meminta maaf lantaran yang dilakukannya bukan fitnah. Dia juga menyebut laporannya ke KPK merupakan proses hukum.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Ubedillah memastikan tidak akan mencabut laporannya. Dia meminta agar semua pihak memberi ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesioal.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai Undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," sebutnya.

Untuk diketahui, Relawan JoMan resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

Laporan itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

Laporan kepada Ubedillah Badrun tersebut merujuk pada saat dia melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. JoMan menilai laporan dari Ubedillah Badrun hanya hoaks semata.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi ini tidak mendidik, apalagi beliau itukan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Pelapor kini menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada penyidik.

"Barang buktinya rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelas Noel.

Dicabut Jika Minta Maaf

Noel menyebut pihaknya berpeluang mencabut laporan terhadap Ubedillah. Dia bakal mencabut laporan jika Ubedillah Badrun melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang. Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks, jadi ini tidak mendidik," tuturnya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi