Berikan penghargaan (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Enam kepala sekolah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) atas keberasilannya melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di lingkungannya.
Pemberian penghargaan itu berdasarkan hasil ealuasi capaian pelaksanaan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di wilayah Palas.
Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu mengatakan, penghargaan diberikan atas dedikasi dan upaya yang dijalankan oleh kepala sekolah terhadap pelaksanaan vaksinasi.
"Ini adalah bentuk penghargaan atas upaya kepala sekolah," kata Zarnawi, Rabu (2/2).
Para Kepala Sekolah SD dan MIN yang telah mencapai zona hijau menerima Piagam Penghargaan atau reward menjadi Kepala Sekolah Selama 5 tahun ke depan.
Masing masing penerima adalah, Zona Sosopan: SD Negeri 0302 Hulim Kecamatan Sosopan (94,17%), Zona Eks Barumun: SD Negeri 0510 Sihiuk Kecamatan Lubuk Barumun (91,91%), Zona Eks Barumun Tengah SD Negeri 1203 Padang Hasior Kecamatan Sihapas Barumun (94,48%), Zona Sosa SD Negeri 0801 Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam (91,17%).
Tingkat Madrasah Ibtidaiyah: MIN Desa Parannapa Jae Kecamatan Barumun Barat (92,59%), Sekolah Perdana Vaksinasi: SD Negeri 0725 PTPN IV Lubuk Bunut Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Ahmad Zarnawi Pasaribu menyampaikan, pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/Menkes/6688/2021.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Jadi yang penting kita harus dukung vaksinasi anak 6-11 tahun ini. Karena ini terutama untuk meningkatkan percaya diri orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga tidak khawatir lagi karena sudah terlindungi oleh vaksin Covid-19,” ujar Zarnawi.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memulai vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun ini, diperlukan data jumlah anak usia 6-11 tahun per Kecamatan/Desa dari Disdukcapil, dan juga data dari Dinas Pendidikan, terkait jumlah peserta didik di tingkat Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta per Kecamatan.
“Kita bisa manfaatkan forum ini terkait apa yang menjadi kendala kita selama ini, saya tidak ingin kesalahan yang sudah kita lakukan baik disengaja maupun tidak disengaja terulang lagi di tahun 2022 ini. Intinya evaluasi kita ingin melihat dan memperbaiki kinerja," tegas Zarnawi.
Plt Kadis Kesehatan Palas, dr. Ummi Sahara Matondang menyampaikan, syarat untuk melaksanakan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun adalah, apabila cakupan Vaksinasi Covid-19 dosis I sudah mencapai 70%.
Kemudian cakupan vaksinasi lansia mencapai lebih besar dari 60%, setelah persyaratan itu terpenuhi maka Kemenkes RI akan mengeluarkan surat keputusan bahwa di Kabupaten Padang Lawas boleh melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 Tahun.
“Cakupan vaksinasi dosis pertama 70% sudah kita penuhi, cakupan vaksinasi dosis untuk lansia kita baru 59,1%. Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Ummi.
(ATS/RZD)