Menhan Kembali Tegaskan Dukungan Indonesia Untuk Palestina

Menhan Kembali Tegaskan Dukungan Indonesia Untuk Palestina
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair S. M. Al Shun (kiri) (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, kembali menegaskan dukungan Indonesia atas solusi dua negara yang diyakini bisa membawa perdamaian di Palestina.

"Indonesia sangat bersedia membantu upaya meningkatkan prospek solusi tersebut," kata Prabowo, dilansir dari Antara, Jumat (4/2).

Dukungan untuk kemerdekaan penuh dan perdamaian di Palestina konsisten disampaikan oleh Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan, mulai dari forum-forum dunia, kawasan dan pertemuan resmi lainnya.

Dukungan dan komitmen itu juga disampaikan secara langsung oleh Prabowo saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair S. M. Al Shun, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (3/2).

Dalam pertemuan di Kementerian Pertahanan, Prabowo menyampaikan dukungan masyarakat Indonesia terhadap perdamaian di Palestina merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Alinea Pertama UUD 1945 berisi komitmen dan keyakinan Bangsa Indonesia: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Dubes Palestina dalam pertemuan itu menyambut baik dan mengapresiasi konsistensi pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Kedua pihak membahas perluasan kerja sama dua negara di berbagai bidang strategis, antara lain kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Palestina saat ini masih mengalami pendudukan di beberapa wilayahnya oleh Israel.

Otoritas Israel pascaperang pada 1967 sampai saat ini masih mengendalikan perbatasan, pajak dan alur distribusi barang keluar dan masuk Palestina.

Tidak hanya itu, perampasan tanah secara paksa dan pembuatan permukiman ilegal di lahan-lahan milik warga Palestina kerap dilakukan oleh Israel.

Organisasi pembela hak asasi manusia, Amnesty International, pada awal bulan ini menegaskan Israel telah melakukan praktik apartheid terhadap masyarakat Palestina.

Praktik apartheid, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan melalui kebijakan-kebijakan Israel yang berupaya memisahkan, merampas hak kepemilikan, properti, dan mengucilkan warga Palestina.

Amnesty International melaporkan praktik apartheid itu berdasarkan laporan setebal 211 halaman berisi penelitian dan analisis terhadap aksi penyitaan tanah dan properti milik warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, dan penolakan kewarganegaraan yang dilakukan otoritas di Israel.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi