DP dan Polri Akan Tandatangani MoU Perlindungan Hukum Pada Jurnalis

DP dan Polri Akan Tandatangani MoU Perlindungan Hukum Pada Jurnalis
Ilustrasi - Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, membuka acara Refleksi Akhir Tahun Dewan Pers pada Kamis (9/12) (Dewan Pers)

Analisadaily.com, Kendari - Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan, untuk memastikan adanya perlindungan hukum maka Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan kesepakatan (MoU) sehingga kedepannya wartawan tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.

"MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari," kata Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/2).

Ada pun point-point yang pentingnya, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis) mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalis.

"Maka kita pastikan bagaimana agar itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa kepolisi atau dibawa ke pengadilan," terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist.

"Yang bukan jurnalis ya Nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik," tambahnya.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi