Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Analisadaily.com, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng. Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari, termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (7/2).
Komnas HAM pada hari ini telah meminta keterangan Terbit terkait dengan temuan kerangkeng manusia di rumahnya itu.
"Selain itu, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa? Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati dari 2019. Kira-kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," kata Beka.
Lebih lanjut, kata dia, keterangan yang disampaikan Terbit akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak lain agar informasi benar-benar valid.
"Setelah ini kami perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada pihak lain karena tadi ada keterangan Pak Terbit yang butuh data informasi lebih kuat sehingga kami tidak begitu saja langsung menyimpulkan keterangan dari Pak Terbit tadi," ujarnya.
Anggota Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, juga mengatakan bahwa Terbit mengakui ada korban meninggal kendati tidak menyebut jumlahnya.
"Tidak ngomong jumlah orang. Akan tetapi, ada yang meninggal, iya," ucap Anam.
Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
(RZD)