Tampilan aplikasi PeduliLindungi (Sehatnegeriku.kemkes)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Ederan tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
1 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar, hari pertama positif
2 Februari H+1 positif
3 Februari H+2 positif
4 Februari H+3 positif
5 Februari H+4 positif
6 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
7 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua "Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula," paparnya. Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
8 Februari H+7 positif
9 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai(CSP)