Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Refocusing Covid-19 Puluhan Miliar Rupiah

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Refocusing Covid-19 Puluhan Miliar Rupiah
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap dugaan korupsi dana refocusing Covid-19 senilai Rp 41,214 miliar dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kini telah menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Disdik Aceh dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat (4/3) di Mapolda Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya.

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala dinas pendidikan sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi