Hak jawab penasehat hukum terkait pemberitaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Bripka Benny Supriadi Harahap, SH melalui Kuasa Lapor Saudara Prasetio Mario memberikan hak jawabnya terkait artikel berjudul ”Kapolri Diminta periksa LHKPN Bintara Berharta Miliaran di Polres Madina" yang terbit di Analisadaily.com, Selasa 07 Desember 2021.
Pihak Bripka Benny menilai judul pemberitaan tersebut tendensius tanpa didukung akurasi serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opini.
Dalam berita tersebut, pihak Bripka Benny Supriadi Harahap juga menganggap ada narasi yang seolah-olah menuduh Bripka Benny Supriadi Harahap memiliki "kekuatan super" untuk menakut-nakuti pejabat dan instansi pemerintah.
Terkait dengan tuduhan-tuduhan yang diberitakan, pihak Bripka Benny Supriadi Harahap menjelaskan bahwasanya masalah itu sudah dilakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
Hasilnya laporan tersebut sudah SP3 karena Bripka Benny Supriadi Harahap tidak terbukti melakukan tuduhan-tuduhan sebagaimana yang dilaporkan.
Pihaknya meminta Analisadaily.com menanyangkan hak jawab tersebut sebagai bentuk dari implementasi UU Pers No.40 Tahun 1999 dan berharap masalah ini tidak terulang di kemudian hari.
Catatan:
Hak Jawab dari Bripka Benny Supriadi Harahap ini sesuai dengan hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam suratnya kepada redaksi Analisadaily.com Nomor 239/DP-K/III/2022 untuk itu, redaksi Analisadaily.com menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang bersangkutan dan pembaca atas ketidakakuratan informasi yang ditayangkan
sebelumnya.
(JW/RZD)