Baskami Bertekad Sudahi Polemik KPID

Baskami Bertekad Sudahi Polemik KPID
Baskami Ginting saat memberikan keterangan (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bertekad menyudahi polemik terkait proses pemilihan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

"Kami tidak ingin berlama-lama dan segera kita sampaikan hasilnya kepada masyarakat," kata Baskami di Medan, Senin (21/3/2022).

Pernyataan itu disampaikan Baskami merespons semakin riuhnya polemik terkait proses pemilihan KPID Sumut, terutama setelah Komisi A memilih 7 Komisioner KPID di ruang dewan 21 Januari 2022 lalu. Ketujuh nama yang terpilih yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.

Namun setelah terpilih, sejumlah pihak melayangkan protes termasuk kepada Komisi A, yang menduga proses pemilihan tidak sesuai mekanisme yang ada bahkan melanggar hukum.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak berkeinginan melarut-larutkan masalah tersebut. "Saya berharap segera selesai biar tak jadi berkepanjangan, dan optimis masalah ini selesai," ujarnya.

Menyinggung lamanya penyelesaian polemik ini, Baskami mengakui hal itu bukanlah disengaja. "Begini, para pimpinan dewan dan Komisi A kan masih menyesuaikan jadwal, sehingga kita harapkan nantinya bisa hadir semua," katanya.

Baskami menegaskan, pertemuan dengan para pimpinan diupayakan tidak lewat Maret 2024. "Saat ini jadwal pertemuan pimpinan dan Komisi A sedang di-Banmuskan dan diusahakan paling lama akhir bulan ini kita rapat," pungkasnya.

Rapat diperkirakan membahas surat yang masuk ke pimpinan dewan terkait proses pemilihan komisioner KPID. Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi berpendapat, tidak ada alasan menunda penetapan 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) oleh pimpinan dewan ke Pemprovsu.

Sesuai mekanisme, lanjut Jumadi, harusnya sudah dikirim (ke Gubsu), karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses pemilihan disebutkannya tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi.

(AMAL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi