Laporannya Ditolak, Haris Azhar dkk Akan Mengadu ke Ombudsman

Laporannya Ditolak, Haris Azhar dkk Akan Mengadu ke Ombudsman
Haris Azhar (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menyikapi penolakan tersebut, Haris Azhar dkk bakal mengadukan ke Ombudsman.

"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dilansir dari detikcom, Kamis (24/3).

Nelson mengaku kecewa terhadap sikap polisi dan menilai alasan penolakan laporan tersebut mengada-ada.

"(Alasan penolakan laporan) dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," jelas Nelson.

Menurut Nelson, pihaknya sempat berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat membuat laporan. Mereka berdebat perihal hak masyarakat dalam membuat laporan pidana yang dilindungi oleh KUHP.

Petugas polisi, kata Nelson, beralasan laporan mereka tidak bisa diteruskan dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 43 tahun 2018. Aturan itu mengatur soal tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sudah berdebat tentang KUHP, hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat," terang Nelson.

"Kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan. Ternyata di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan. Kita hanya bisa kemudian memasukkan surat saja," tambahnya.

"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia, ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Contoh seperti tadi. Tapi, apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti LBP, laporannya cepat diproses," tukas Nelson.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan sejumlah organisasi sipil melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya dalam bisnis tambang di Papua.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi