Terawan Tidak Bisa Lagi Urus Izin Praktik Setelah Dipecat IDI

Terawan Tidak Bisa Lagi Urus Izin Praktik Setelah Dipecat IDI
Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto (Net)

Analisadaily.com, Jakarta - Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Akibat pemecatan tersebut, Terawan yang merupakan mantan Menteri Kesehatan tidak bisa lagi membuka praktik.

"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya," kata Ketua Panitia Muktamar ke 31 IDI, dr. Nasrul Musadir Alsa, dilansir dari detikcom, Sabtu (26/3).

Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar ke 31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan memecat Terawan.

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," sebutnya.

Seperti diketahui, hubungan Terawan dengan IDI sempat 'panas dingin' sejak munculnya terapi cuci otak.

Sementara pemecatannya dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah seorang panitia dalam video yang diterima detikcom.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi