Ditreskrimum Polda Sumut Periksa Terbit Rencana di Gedung KPK

Ditreskrimum Polda Sumut Periksa Terbit Rencana di Gedung KPK
Pemeriksaan Terbit Rencana Peranginangin di Gedung KPK (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, kembali mejalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

Terbit ditahan KPK dalam kasus korupsi penerimaan fee proyek. Dia diperiksa selama 10 jam dengan 52 pertanyaan. Namun hingga kini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

Pemeriksaan Terbit Rencana Perangin-angin oleh Ditreskrimum terkait kasus kerangkeng maut dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) serta keberadaan PT. DRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya.

Dari hasil penyelidikan Polda Sumut menemukan 2 orang penghuni kerangkeng tewas akibat korban kekerasan sementara Komnas HAM menyebutkan, lebih dari dua orang yang meninggal.

"Pemeriksaan terhadap Terbit berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang ajukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4).

Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Lerangin-angin seputar berdirinya kerangkeng serta bagaimana prosedur operasional PT DRP.

"Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana yang berada di rumahnya di Kabupaten Langkat," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

"Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," terang Hadi.

Menurutnya, Terbit Rencana sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus kerangkeng. Kata Hadi sampai saat ini penyidik belum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan Bupati Langkat non aktif itu bisa dijadikan tersangka.

"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi