Menduduki Jabatan Sekretaris Daerah Harus Sesuai Syarat

Menduduki Jabatan Sekretaris Daerah Harus Sesuai Syarat
Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Google Maps)

Analisadaily.com, Gunungtua - Masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhan Harahap, akan memasuki masa pensiun pada Juli 2022.

Pengamat Politik dan Publik, Tongku Banua Harahap, mengatakan untuk menduduki jabatan Sekda maka syaratnya harus terpenuhi. Sebab jabatan Sekda mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi.

"Jabatan Sekda harus sesuai dengan syarat yang diamanatkan. Bukan atas dasar suka atau tidak suka. Syarat mutlak harus di dikuti, itulah harapan kita," kata Banua, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjutnya, akuntabilitas kinerja perlu diperhatikan demi terwujudnya pemerintah yang lebih berdayaguna, bersih, dan bertanggung jawab. Bukan hanya bisa menterjemahkan keinginan bupati.

"Pastinya ada kriteria khusus, yaitu Sekda harus bisa menerjemahkan keinginan bupati," ucapnya.

Tokoh Pemuda Paluta, Gomuk Nasution, berpendapat jabatan orang nomor tiga di Pemkab seperti kepala rumah tangga. Walaupun porsi kewenangan Bupati dalam menentukan Sekda 90 persen, yang mengisinya harus tetap memenuhi syarat dan rukun birokrasi.

"Ini sangat seksi dan bukanlah jabatan politik sehingga bursa Sekda itu lebih kepada urusan birokrasi, bukan lainnya," tegasnya.

Kata dia, selain pangkat yang telah memenuhi syarat, calon Sekda Paluta harus birokrat cakap, visioner pengayom serta mampu berjalan beringingan untuk membangun.

"Jika masa transisi itu diisi oleh seorang karetaker pun, asalkan sesuai syarat dan rukunnya serta tidak melampaui waktu yang semestinya.Kita berharap siapa pun yang menjadi Sekda nanti, tentulah harus mampu mengeksekusi setiap kebijakan daerah, sejalan dengan visi Pemkab," harapnya.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi