Dugaan Penipuan Trading Online, Kini Kasusnya Ditangani Mabes Polri

Dugaan Penipuan Trading Online, Kini Kasusnya Ditangani Mabes Polri
Korban saat menunjukan bukti laporan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dugaan penipuan trading online pialang berjangka Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang dilaporkan ke Polda Sumut menguak nilai kerugian korban yang cukup fantastis.

Ternyata uang VS, mantan Kepala Cabang Bank Swasta terbesar di Medan, nasabah Rifan Financindo yang diduga digelapkan mencapai Rp 2,1 miliar

Hal itu diungkapkan kuasa hukum VS, Rinto Maha, dari Lazzaro Law Firm saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sumut Rabu (20/4).

“Kita saat ini sedang membuka hot line korban penipuan dari Rifan Financindo. Karena yang menderita kerugian bukan cuma klien saya saja. Tapi banyak juga orang-orang di luar sana yang jadi korban,” kata Rinto Maha.

Bahkan, rekan VS yang juga seorang pensiunan perbankan inisial B, juga menderita kerugian sebesar Rp 240 juta. Jadi total nilai kerugiannya mencapai Rp 2,36 miliar.

Saat ini VS menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan sebagai saksi dugaan penipuan trading online pialang berjangka RFB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan ada laporan dari warga masyarakat terkait trading online. Kasus tersebut katanya telah ditangani Mabes Polri.

"Objek laporan terkait terlapor trading yang sama itu diambil alih oleh Mabes Polri," kata Hadi.

Rinto menjelaskan, berdasarkan data rekening korannya, kliennya keliru menghitung nilai kerugian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini.

“Kerugiannya bukan Rp 1,9 miliar, malah Rp 2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke Rifan,” katanya.

Kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Manajemen RFB masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM sebagai terlapor dengan nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.

Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hasilnya menyatakan kalau RFB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi trading alias ilegal.

Rinto menduga, aplikasi perdagangan dari RFB dikendalikan oleh para pelaku yang telah dilaporkan korban ke Polda Sumut.

Rinto juga menduga aplikasi robot trading milik RFB ilegal dan tidak memiliki standarisasi. Ini terbukti dari izin perusahaannya telah dibekukan Bappebti, karena muncul banyaknya keluhan dari para nasabah yang mengalami kerugian.

“Untuk membuktikan itu, kita telah membuat laporan ke polisi. Biarlah masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadu ke pihak yang berwajib,” katanya.

Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama Rifan Financindo Berjangka (RFB). Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan dilakukan karena RFB tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi