Penjualan Bayi Orangutan di Cemara Asri Digagalkan

Penjualan Bayi Orangutan di Cemara Asri Digagalkan
Satwa dilindungi Orangutan saat diamankan dari lima pelaku (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim gabungan Subdit V Cyber Direskrimsus, Subdit I Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan Balai Besar KSDA Sumut berhasil menangkap lima orang pelaku penjualan Orangutan Sumatera.

Para pelaku yang diamankan antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.

Kelimanya dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan saat melakukan transaksi perdagangan Satwa Liar, Orang Utan di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4).

Pengungkapan dimulai dengan adanya informasi yang didapatkan oleh Tim Cyber Direskrimsus Polda Sumut bahwa pelaku TOM menjual Satwa Liar Orang Utan yang diperkirakan masih berumur empat bulan di akun media sosial Vir Go miliknya.

Setelah dilakukan monitoring oleh Tim Cyber Direskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya langsung membentuk Tim gabungan yang terdiri dari Subdit V Cyber Direskrimsus Polda Sumut, Subdit I Tipiter Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utata guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Usai diselidiki, petugas menyamar guna melakukan transaksi terhadap pelaku TOM. Dalam transaksi itu pelaku menawarkan Satwa Liar Orangutan yang diperkirakan masih berumur empat bulan dengan harga Rp 23 juta.

Saat tiba dilokasi, petugas langsung membekuk pelaku Thomas dan keempat rekannya dalam satu mobil. Dari tangannya petugas menyita anak Orangutan. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku berperan sebagai pemburu Orangutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu.

"Mereka ditangkap bersama satu individu orangutan Sumatera," katanya, Jumat (29/4).

Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.

Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Wilayah hutan itu juga sebagai habitat orangutan sumatra (pongo abelii). Saat ini, para pelaku masih berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” pungkas Hadi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi