Dugaan Korupsi Jalan Lingkar, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Dugaan Korupsi Jalan Lingkar, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, DS (pakai rompi) digiring petugas saat keluar dari Kantor Kejaksaan TBA, Senin (9/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai berinisial DS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan terkait dugaan korupsi proyek jalan Lingkar, Senin (9/5).

Sebelum ditahan, DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan nomor : Print-07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022. Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Kasi Intel dedy Saragih mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan TBA telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan satu orang tersangka baru terhadap perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp. 3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

"Bahwa penetapan dan penahanan tersangka terhadap DS merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah putus di PN Tipikor Medan 10 Desember 2021. Maka berdasarkan pengembangan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan tim pidsus telah menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan DS sehingga tim Pidsus menyimpulkan bahwa DS bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dedy.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan keterlibatan tersangka sebagai anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. CMPA. berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.Rp. 3.131.594.283 terhadap proyek tersebut.

"Tersangka DS melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Dedy seraya mengatakan bahwa DS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pulau Sumardan Tanjungbalai.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi