DPR RI-USK Bahas Rencana Perubahan Undang-undang Pemerintahan Aceh

DPR RI-USK Bahas Rencana Perubahan Undang-undang Pemerintahan Aceh
Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mengadakan FGD dengan bahasan Undang-undang Pemerintahan Aceh di Auditorium Fakultas MIPA kampus setempat, Selasa (10/5) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan bahasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas MIPA kampus setempat, Selasa (10/5/2022).

FGD tersebut mengangkat tema “Arah Kebijakan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh”.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar MSi dalam sambutannya menggarisbawahi FGD merupakan bentuk keseriusan bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik, yang pada hari ini diyakini bersama sedang tidak baik-baik saja.

“FGD ini diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan USK, untuk memperoleh saran dari bapak/ibu untuk konsep akademik terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006,” kata Sekjen DPR RI.

Indra menjelaskan, FGD tersebut sekaligus bagian dari melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang meliputi beberapa hal, di antaranya hak untuk didengar, untuk dipertimbangkan masukannya, dan hak untuk diminta penjelasan terhadap tindak lanjut sebuah masukan.

Lebih jauh ia menyampaikan, penyusunan RUU sebagimana disebutkan di atas, bukan hanya bagian dari tindak lanjut MK, tapi juga untuk mengakomodir keinginan masyarakat Aceh. Dengan harapan memuat keadilan dan kesejahteraan Aceh.

“Berapa lama RUU ini akan selesai, saya kira tergantung sikap kita, dalam menganggap UU ini urgensi untuk masyarakat Aceh, (terutama) keseriusan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh. Dan semua stakeholder yang ada demi kemajuan Aceh,” ungkap Indra.

Sekjen DPR RI membeberkan, data statistik yang menunjukkan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera, merupakan fakta yang tidak perlu dipertentangkan.

Sebab diumumkan secara resmi oleh lembaga negara dan menggunakan metode ilmiah.

Persoalan lainnya, masih banyak komponen yang terbelah dari berbagai kepentingan. Hal ini merupakan PR ke depan, untuk bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah di Aceh dengan kerendahan hati.

“Saya ingin semua kita bergandengan tangan untuk menatap Aceh ke depan. Rancangan UU ini (setelah mendapatkan masukan) sesegera mungkin kami bawa ke badan legislasi untuk segera digodok,” jelasnya.

Sementara Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, USK memandang pembahasan ini sangat penting dan substansial. Karena ini akan jadi acuan pemerintahan dalam menetapkan pemerintahan.

“Kita semua sadar UUPA belum mampu menjawab persoalan Aceh secara keseluruhan. Kita sangat berharap, perubahan UUPA ini tidak mendegradasi semangat yang ada di MoU Helsinki. Kita semua sepakat, MoU tersebut merupakan suatu kesepakatan yang perlu kita hargai bersama,” kata Rektor USK.

Menurutnya, paling tidak ada dua hal penting yang perlu dijaga. Pertama, semangat perdamaian dan kedua, semangat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Dalam perjalanannya, UUPA banyak problematika. Maka dari itu, perlu kajian bersama dan diberikan masukan. Poin terpenting yang ingin sama-sama harus dijaga yaitu poin MoU Helsinki tidak terdegradasi.

“Sinergis dengan peraturan yang ada, jangan sampai tumpang tindih. Seperti soal pengelolaan migas. Kita juga masih butuh dana otonomi khusus (Otsus). Dengan perubahan ini, paling tidak, dua persen bisa dipertahanan,” jelas Prof Marwan.

USK sudah beberapa kali mendiskusikan tentang rencana perubahan ini, seperti dengan Dewan Pertahanan Nasional maupun lembaga di Aceh.

Marwan, yang paling penting dari UUPA adalah diimplementasikan lebih baik lagi ke depannya. Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari DPR RI yang telah mempercayai USK menjadi host terhadap FDD ini.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi