Dua Kapal Asal Nias Ditangkap Satpolairud di Simeulue

Dua Kapal Asal Nias Ditangkap Satpolairud di Simeulue
Dua kapal penangkap ikan asal Nias Utara, Sumut yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simeulue - Dua kapal penangkap ikan asal Nias Utara, Sumatera Utara yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, pada Minggu (22/5).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melaporkan dua kapal asal Nias Utara itu diamankan polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue.

Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.

Kemudian saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue, kemudian petugas pun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.

"Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan menginterogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut," kata Jatmiko, Senin (23/5).

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat Keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap," terangnya.

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi