WTP Jangan Dijadikan Ajang Pencitraan, Kewajiban Pemda Membuat Laporan Keuangan

WTP Jangan Dijadikan Ajang Pencitraan, Kewajiban Pemda Membuat Laporan Keuangan
Jaringan Pendamping Kebijakan Kota Padangsidimpuan mengkritik predikat WTP yang dijadikan ajang pencitraan. (Analisadaily/Irfan Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Belakangan ini, ada fenomena baru di media yaitu munculnya iklan ucapan selamat kepada pemerintah kota khususnya Kota Padangsidimpuan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui masyarakat, begitu pesan yang disampaikan. Bagi yang belum memahami kriteria pemberian opini, predikat itu bisa menjadi pencitraan positif.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar pihaknya mengatakan belum tentu bebas dari praktek tindak korupsi, Jum'at (27/05).

"Pemerintah Kota Padangsidimpuan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara selama dua tahun berturut-turut belum tentu Walikota bebas dari praktik tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

WTP itu hanya sebatas pemeriksaan laporan keuangan saja, apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ini juga tidak bisa menjadi acuan bahwa kesejahteraan masyarakat telah terpenuhi.

Dan juga itu sudah kewajiban Pemda menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Padahal BPK juga mengatakan WTP tidak menjamin Kepala Daerahnya bebas dari korupsi.

"Jadi gak usah dibanggakan kali la, WTP gak ada berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, karena masyarakat tidak paham itu, kalau Visi Misi Walikota Padangsidimpuan sewaktu kampanye kemarin terealisasi baru patut kita apresiasi," tuntutnya.

Jangan hanya ingin WTP berujung di operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) seperti, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Jadi, jangan sempat WTP dikonsumsi jadi pembodohan kepada masyarakat," tutupnya.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi