Dugaan Pembunuhan Seorang Santri, 8 Orang Ditangkap

Dugaan Pembunuhan Seorang Santri, 8 Orang Ditangkap
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dona Martinus Sebayang, memberikan keterangan, Kamis (2/6). (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menahan sembilan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian HS, seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Batang Onang. Kesembilan tersangka terdiri delapan orang masih anak dan satu pelaku telah dewasa.

"Ada sembilan tersangka dan ditahan di Rutan Gunung tua," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dona Martinus Sebayang, Kamis (2/6).

Kata dia, pihaknya melakukan penahanan merupakan bukti keseriusan dalam menangani perkara tersebut.

"Dan untuk selanjutnya kita (Kejari Paluta) akan melimpahkan berkas ke sembilan tersangka ke PN Padang Sidimpuan untuk disidangkan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kesembilan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, HS ditemukan tewas di dalam pondok yang dihuninya, Senin (23/5). Ia diduga menjadi korban kekerasan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka di sekujur tubuh korban.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi