Soal Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Soal Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin (49), Bupati Langkat Non Aktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.

"Terhadap barang bukti berupa berupa 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera," katanya, Kamis (9/6).

Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Haluanto.

Peristiwa bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRP.

Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK yang didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

Di halaman rumah milik tersangka, petugas menemukan satwa jenis Orangutan yang dilepaskan sedangkan satwa lainnya dikurung di dalam kandang besi yang ditempatkan pada pekarangan rumah. Petugas kemudian melakukan identifikasi dan dari hasil identifikasi bersama ditemukan jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang yaitu 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang brontok fase terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.

Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas. Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara.

"Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang," tambah Haluanto.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi