Kemenhub Kaji Rencana Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut

Kemenhub Kaji Rencana Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut
Kemenhub kaji rencana penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Solo - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penambahan pelabuhan singgah Tol Laut pada tahun 2023. Usulan penambahan pelabuhan singgah tersebut berasa dari beberapa pemerintah provinsi.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen S Sartoto menyebutkan, usulan penambahan pelabuhan singgah baru berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur untuk rute pelayanan kapal Tol Laut pada Tahun Anggaran 2023. Terdapat 16 pelabuhan singgah baru yang diusulkan.

"Menindaklanjuti usulan tersebut, maka hari ini dilaksanakan Konsinyering Pembahasan Rencana Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut Tahun Anggaran 2023," kata Capt Mugen di Solo, Rabu (29/6).

Melalui konsinyering ini diharapkan dapat memberikan output/hasil sebagai dasar keputusan penetapan trayek dan/ pelabuhan baru yang akan disinggahi pada rute pelayanan kapal Tol Laut Tahun 2023.

Capt Mugen menjelaskan, konsinyering ini juga diperlukan sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan mengenai rute dan trayek sesuai informasi dan data kebutuhan terkini di daerah dengan karakteristik perairan dan kewilayahan masing-masing daerah.

"Juga untuk mengidentifikasi terkait denagn sarana prasarana pada Pelabuhan singgah baru yang diusulkan. Termasuk pola perdagangan dan potensi muatan yang akan di datangkan maupun yang akan di distribusikan dari wilayah yang diusulkan tersebut memungkinkan atau tidak untuk disinggahi Kapal Tol Laut," jelasnya.

Konsinyering ini turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan gambaran jaringan trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Tol Laut) Tahun Anggaran2023 dan pemahaman sesuai tugas masing-masing Kementerian/Lembaga.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi