Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Asahan tangkap pelaku pencabulan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil menangkap pelaku berinisial F (32) yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, yang diserahkan langsung keluarga korban ke Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pada 25 Mei 2020 pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjungbalai.

"Sebelum pelaku melakukan perbuatan tercela, korban terlebih dahulu dihubungi pelaku untuk mengajak ketemuan serta berkenalan, selanjutnya pelaku mengajak korban ke semak-semak dan melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Putu Yudha, Rabu (13/7).

Lebih lanjut Putu menerangkan, usai pelaku melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang Rp 100 ribu, dan aksi bejatnya yang dilakukan pelaku terus berkelanjutan di lokasi berbeda.

"Ketika korban hendak dilamar, di situ ibu korban mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku pada saat berusia 16 tahun dan pelaku langsung diserahkan ke Polres Asahan," terang Putu, sembari mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi