Hakim Tolak Permintaan Amber Heard Terkait Pembatalan Persidangan

Hakim Tolak Permintaan Amber Heard Terkait Pembatalan Persidangan
Ambers Heard dan Johnny Depp (WENN/Avalon)

Analisadaily.com, Virginia - Hakim Virginia telah menolak permintaan bintang "Aquaman", Amber Heard untuk pembatalan hasil persidangan dalam kasus pencemaran nama baik aktor "Pirates of the Caribbean", Johnny Depp.

Sebagai catatan, Depp menggugat Heard sebesar $ 50 juta untuk pencemaran nama baik setelah publikasi artikel Washington Post, di mana dia menuduh Heard melakukan pelecehan tetapi tidak menyebutkan namanya secara spesifik.

Hakim menemukan aktris berusia 36 tahun itu telah bertindak dengan "kebencian" dan memberikan ganti rugi kepada Depp $15 juta. Heard telah menggugat mantannya sebesar $ 100 juta.

Tidak puas dengan hasilnya, pengacara Heard membuat pengajuan di Pengadilan Sirkuit Fairfax County. Mereka mengklaim dia berhak atas pembatalan persidangan "berdasarkan fakta dan informasi yang baru ditemukan" bahwa salah satu juri yang hadir untuk kasus itu bukan yang dipanggil untuk tugas juri.

Hakim Penney Azcarate, menolak untuk membatalkan putusan.

"Terdakwa tidak menuduh dimasukkannya hakim Lima Belas pada hakim merugikan dirinya dengan cara apapun. Hakim diperiksa, duduk untuk seluruh hakim, berunding dan mencapai putusan," kata Azcarate dilansir dari Aceshowbiz, Kamis (14/7).

"Satu-satunya bukti di depan Pengadilan ini adalah hakim dan semua hakim mengikuti sumpah mereka, instruksi dan perintah Pengadilan. Satu-satunya bukti di depan Pengadilan ini adalah semua hakim mengikuti sumpah mereka, instruksi Pengadilan, dan perintah. Pengadilan ini terikat oleh keputusan hakim yang kompeten," tegasnya.

Sedangkan untuk kuasa hukum Depp, mereka sudah mengajukan memo tanggapan terhadap mosi pascapersidangan Heard jelang putusan hakim.

"Sementara Ms. Heard melemparkan sejumlah besar lumpur ke dinding dengan harapan ada sesuatu yang menempel, keputusan hakim atas ganti rugi sangat masuk akal dan didukung oleh bukti dan kesaksian dalam kasus ini," tulis memonya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi