MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Kesehatan, Pemerintah Diminta Lakukan Penelitian

MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Kesehatan, Pemerintah Diminta Lakukan Penelitian
Pandangan umum terhadap putusan uji materi undang-undang narkotika Indonesia di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada 20 Juli 2022. (Reuters/Willy Kurniawan)

Analisadaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak uji materi undang-undang narkotika yang akan membuka jalan untuk melegalkan ganja untuk penggunaan obat.

Tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang didukung oleh organisasi masyarakat sipil pada tahun 2020 mengajukan peninjauan kembali terhadap undang-undang narkotika yang ketat di negara itu, dengan alasan penggunaan ganja obat untuk mengobati gejala.

Para hakim mengatakan tidak ada penelitian yang cukup untuk membenarkan putusan yang mendukung penggugat, tetapi mendesak pemerintah untuk "segera" melakukan penelitian tentang penggunaan terapeutik narkotika.

“Pengadilan perlu tegaskan bahwa pemerintah (harus) segera menindaklanjut. Yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini kemungkinan mengubah undang-undang,” kata salah satu hakim Konstitusi, Suhartoyo dilansir dari Reuters dan Channel News Asia, Rabu (20/7).

Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Indonesia memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba yang paling ketat di dunia, dengan hukuman untuk kepemilikan atau perdagangan narkotika dalam jumlah besar termasuk penjara seumur hidup dan kematian.

Namun isu tersebut baru-baru ini menjadi perbincangan setelah seorang ibu, Santi Warastuti, yang putrinya berusia 13 tahun menderita cerebral palsy, menyerukan legalisasi ganja untuk penelitian medis di jalan yang sibuk di pusat kota Jakarta.

Ibu berusia 43 tahun itu menjadi viral setelah dia memegang plakat di sebuah jalan raya yang ramai bertuliskan: "Tolong, anak saya membutuhkan mariyuana medis."

Parlemen Indonesia baru-baru ini membahas amandemen aturan yang mengatur ganja obat, dengan mengatakan akan melakukan studi komprehensif tentang manfaatnya.

Setiap langkah untuk melegalkan akan mengikuti Thailand, yang menjadi negara pertama di kawasan itu yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada 2018, dan budidaya dan konsumsi ganja tahun ini.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi