Rugikan Negara Rp 39.5 Miliar, Direktur ACR Jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp 39.5 Miliar, Direktur ACR Jadi Tersangka
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Agung Cemara Realty, M (pakai masker) terkait dugaan korupsi kredit macet. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), M, terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.

"Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bangk BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yos, Kamis (21/7).

Kronologisnya, pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, kata Yos, diduga dalam proses pencairan kredit tidak sesuai degan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7)," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi