Muslim Muis: Kejati Sumut Adil Menangani Perkara

Muslim Muis: Kejati Sumut Adil Menangani Perkara
Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto saat akan memasuki mobil tahanan milik Kejati Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dinilai menjadi bukti keadilan hukum di Indonesia.

Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis, menahan Mujianto membuktikan hukum itu tidak ada tembang pilih karena semua orang sama dihadapan hukum.

"Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita yang saya baca, Direktur PT KAYA Canakya Suman (sudah jadi tersangka) menyebutkan dalam persidangan uang Rp39,5 miliar digunakan untuk melunasi hutang kepada Mujianto. Prosesnya juga salah. Jadi langkah ini sangat tepat," katanya.

Selain itu, kata Muis, Kejatisu membuktikan kepada masyarakat jaksa adil menangani perkara dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.

"Ini kado ulang tahun dari Kejati Sumut dalam menyambut Hari Besar Adhiyaksa. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara," tandasnya.

Dalam kesempatan ini juga, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu juga berharap agar penegak hukum tidak mengistimewakan Mujianto saat dalam menjalani proses hukum.

"Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rutan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.

"Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam pensetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, psebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi