DPRD Sumut Apresiasi Upaya Perbankan Selesaikan Keluhan Nasabah

DPRD Sumut Apresiasi Upaya Perbankan Selesaikan Keluhan Nasabah
Rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Sumatera Utara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara, Bank Indonesia Sumatera Utara, Bank Mandiri Taspen Cabang Medan, Bank BRI Cabang Medan dan Polda Sumut serta perwakilan pensiunan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Poaradda Nababan, menyambut baik upaya proaktif yang dilakukan Bank Mandiri Taspen dan Bank BRI Cabang Medan, untuk memaksimalkan dialog dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan sejumlah nasabah.

Politisi dari PDIP itu juga berharap agar perbankan dapat menjelaskan permasalahan berdasarkan data yang ada, sehingga keluhan tentang kredit yang disampaikan nasabah, dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan.

Hal tersebut menjadi kesimpulan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumatera Utara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara, Bank Indonesia Sumatera Utara, Bank Mandiri Taspen Cabang Medan, Bank BRI Cabang Medan dan Polda Sumatera Utara serta perwakilan pensiunan yang menjadi nasabah bank. RDP tersebut digelar untuk memfasilitasi nasabah dengan bank, dalam menyelesaikan keluhan yang terjadi.

"Kami mendorong agar nasabah dan bank bisa duduk bersama. Silahkan nasabah datang langsung dan meminta penjelasan berdasarkan data yang ada ke Bank Mandiri Taspen. Kami dari DPRD sudah menfasilitasi dan kami mengapresiasi Bank Mandiri Taspen yang mau menyelesaikan dan membuka pintu dengan terbuka," ucap Poaradda seusai RDP, Selasa (26/7).

Anjuran penyelesaian dialogis tersebut, menurut Poaradda jauh lebih baik, daripada saling lapor ke instansi hukum. Sebab, munculnya pengaduan itu bisa jadi disebabkan karena ketidakpahaman atau kurangnya literasi keuangan pada nasabah.

Itu tercermin dari perbedaan pemahaman atas masalah yang terjadi diantara nasabah pada saat RDP berlangsung. Dia juga menduga adanya kemungkinan nasabah lupa dengan kreditnya, mengingat sebagian besar nasabah adalah pensiunan.

"Terlepas dari ada atau tidaknya yang memprovokasi nasabah, DPRD ini rumah rakyat. Siapapun bisa mengadukan masalahnya ke sini. Namun, saya tegaskan, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus saling menuntut," papar Poaradda.

Anggota komisi C DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menyatakan dari penjelasan yang disampaikan nasabah, dia melihat adanya kesalahan dalam menafsirkan dokumen bank oleh nasabah. Sebab, Undang Siregar selaku salah satu nasabah mengaku nilai kreditnya sebesar Rp 1 miliar lebih, sementara setelah dikonfimasi kepada pihak Bank Mandiri Taspen ternyata sisa utang nasabah hanya Rp 262 juta.

"Agar masalah ini cepat selesai, Bank Mandiri Taspen menjelaskan secara langsung kepada nasabah berdasarkan dokumen kredit, sehingga nasabah memahami, bahwa sisa kreditnya tidak seperti yang disampaikan. Terlebih saya dengar, nasabah yang komplain ini tetap bisa mengambil uang pensiunnya di Bank Mandiri Taspen," tutur Subandi.

Perwakilan Dirreskrimsus Polda Sumut, yang diundang pada RDP tersebut menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah pernah memproses pengaduan nasabah pada tahun 2021. Berdasarkan pemeriksaan, alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak, semua laporan yang diajukan nasabah terbantahkan. Sehingga, tidak terbukti adanya tindak pidana seperti yang diadukan dan terhadap pengaduan nasabah tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Sumut telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Bank Mandiri Taspen sebagai pihak terlapor, OJK, BI, termasuk Undang Siregar sebagai nasabah yang melaporkan masalah tersebut. Pada proses pemeriksaan, nasabah menyatakan bahwa foto yang ada dalam dokumen pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen, bukanlah foto yang bersangkutan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan ke berbagai saksi ahli termasuk dari ahli ITE, foto pada dokumen kredit tersebut memang benar foto nasabah atas nama Undang Siregar.

"Kami sebagai perwakilan Polda Sumut yang ditugaskan menghadiri RDP ini, menegaskan bahwa pengaduan nasabah sudah kami periksa, dan sudah kami hentikan di tingkat penyelidikan, karena berdasarkan gelar perkara, tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan bank. Penghentian kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tegas perwakilan Dirreskrimsus Polda Sumut saat RDP berlangsung.

Bank Mandiri Taspen yang diwakili Distribution Head 1 Wilayah Sumatera Utara Tiara Mayasari berterima kasih atas upaya DPRD Sumut menjadi fasilitator dalam menyelesaikan keluhan yang diajukan sejumlah nasabah. Tiara berkomitmen membuka pintu dialog dengan nasabah, dengan menjelaskan secara detil berdasarkan data, agar nasabah paham tentang sistem pencatatan rekening di bank, serta hak dan kewajibannya sebagai debitur.

Bank Mandiri Taspen juga terus berkomitmen memberikan berbagai layanan unggulan yang selama ini diberikan kepada nasabah. Seperti layanan kesehatan gratis disetiap awal bulan pada saat pengambilan uang pensiun, pelatihan kewirausahaan yang bekerjasama dengan mentor yang membantu memasarkan hasil usaha, seminar kesehatan, dan pembagian paket sembako di Hari Raya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi