104 Kades Dilantik, Harus Jadi Contoh Bagi Warga

104 Kades Dilantik, Harus Jadi Contoh Bagi Warga
Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi, melantik 104 Kepala Desa se-Palas, Kamis (28/7) (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2022 diambil sumpahnya oleh Pelaksana tigas (Plt) Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, di Lapangan Kantor SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan, Kamis (28/7).

Zarnawi berpesan, kepala desa merupakan teladan bagi warganya. Oleh sebab itu hindarkan diri dari perbuatan tercela yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

“Jaga moral, dan apabila hal itu terjadi, segala resiko akan menjadi tanggung jawab saudara,” pesan Zarnawi.

Selanjutnya Zarnawi mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

“Saya berharap momentum yang sakral ini bisa menjadi motivasi awal dalam mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membawa perubahan positif bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Zarnawi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan, peran serta, dan keterlibatannya, sehingga pelaksanaan Plkades serentak dapat terlaksana dengan baik.

Zarnawi menjelaskan, kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Untuk itu diharapkan kepada kepala desa yang telah dilantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Ia juga meminta kepala desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa, kecamatan, maupun kabupaten. Selain itu juga mempelajari dan memahami peraturan perundangan, terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) M Faisal Amrin Siregar menyampaikan, sebanyak 104 Kades resmi dilantik Plt Bupati dan Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa yang selama ini memimpin desa yang telah habis masa jabatannya, dan sudah diberhentikan secara hormat sebagai PJs Kepala Desa.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi