Sebanyak 91 PMI Ilegal Berasal dari 9 Provinsi

Sebanyak 91 PMI Ilegal Berasal dari 9 Provinsi
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumatera Utara. Rincirannya, 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis, 28 Juli 2022 dan 69 orang pada Senin 1 Agustus 2022.

"Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan. Semuanya dalam keadaan baik dan sehat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/8).

Kata Hadi, mereka berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumatera Utara, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Tentu kita prihatin kepada para Korban yg harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa," tambah Hadi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi